Pemerintah sedang membahas revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Salah satunya rencana skema penyaluran Pertalite.
“Kami masih menunggu kriteria penerima sesuai revisi Perpres 191,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi Tempo, 1 Juni 2022.
Irto Ginting mengatakan sosialisasi akan disampaikan setelah ketentuan resmi ditetapkan. Ia mengatakan sepanjang Januari hingga April 2022 Pertamina telah menyalurkan Pertalite sekitar 9 juta kiloliter.
Dalam APBN 2022, pemerintah telah menambah besaran subsidi sebesar Rp 71,8 triliun agar masyarakat tetap mendapatkan BBM dan LPG dengan harga yang terjangkau di tengah kenaikan harga minyak dunia.
PT Pertamina (Persero) akan menyiapkan infrastruktur pendukung yang akan digunakan untuk mencatat penyaluran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan atau JBKP Pertalite secara digital guna mencegah penyaluran yang tidak tepat sasaran. Pada dasarnya kendaraan mewah secara spesifikasi pada umumnya sudah mengharuskan untuk mengkonsumsi BBM RON 92 atau di atasnya.
Sebelumnya, Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan implementasi subsidi tertutup pada BBM bersubsidi bakal bertopang pada pemanfaatan infrastruktur digital.
Alfon menuturkan, pemerintah berencana untuk meniru sistem registrasi dan pelacakan yang terdapat pada fitur Aplikasi PeduliLindungi.“Harapan kami semuanya bisa terdigitalisasi, skemanya seperti itu. Semua konsumen pengguna wajib registrasi seperti PeduliLindungi nanti kalau sistem digitalnya sudah siap akan dijalankan seperti itu,” ungkapnya.